SEKRETARIAT

  1. FUNGSI 

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan.

Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:

1. penatausahaan urusan umum dan kepegawaian;

2. pengoordinasian dalam perencanaan program Kecamatan;

3. penatausahaan urusan keuangan;

4. penyiapan prasarana dan sarana kantor yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat;

5. pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan

6. pengoordinasian pelaksanaan tugas Seksi–Seksi di lingkungan Kecamatan.

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.