SEKRETARIAT
- FUNGSI
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan.
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
1. penatausahaan urusan umum dan kepegawaian;
2. pengoordinasian dalam perencanaan program Kecamatan;
3. penatausahaan urusan keuangan;
4. penyiapan prasarana dan sarana kantor yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat;
5. pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan
6. pengoordinasian pelaksanaan tugas Seksi–Seksi di lingkungan Kecamatan.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.